STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun. Dana hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan, lelang akan menawarkan delapan seri SBSN. Instrumen tersebut terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Delapan seri yang akan dilelang meliputi SPNS08092026, SPNS03022027, SPNS12042027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seri PBSG002 merupakan Green Sukuk yang kembali ditawarkan di pasar perdana domestik. Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp10 triliun, sedangkan jumlah maksimal yang dapat dimenangkan mencapai 200% dari target indikatif.
Pemerintah juga menetapkan alokasi pembelian nonkompetitif maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan maksimal 30% untuk seri PBS. Setelmen dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.
Dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (11/7/2026), DJPPR menyebutkan, pada lelang ini ditawarkan seri PBSG002 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Pemerintah menjelaskan, penerbitan PBSG002 melengkapi program Green Sukuk Indonesia yang sebelumnya telah diterbitkan delapan kali di pasar global sejak 2018 dan 12 kali melalui Green Sukuk Ritel di pasar domestik sejak 2019.
Selain itu, seri tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Lelang akan menggunakan sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Prosesnya dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat mengikuti lelang melalui Dealer Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan. Sementara peserta nonkompetitif membayar berdasarkan weighted average yield dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah juga memiliki kewenangan menjual SBSN lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.
Lelang akan dibuka pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, sedangkan penyelesaian transaksi dilakukan dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau pada 16 Juli 2026.
Pemerintah menjelaskan, seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Underlying asset penerbitan SBSN berasal dari Barang Milik Negara dan proyek/kegiatan dalam APBN 2026, termasuk proyek dan aset hijau (green project/asset).

