Antam Teken Perjanjian Kredit Sindikasi US$500 Juta, Dananya Buat Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Aneka Tambang Tbk  (ANTM), telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi dengan sejumlah perbankan  internasional dan satu bank nasional pada tanggal 1 Agustu...

Antam Teken Perjanjian Kredit Sindikasi US$500 Juta, Dananya Buat Ini
Bacakan Artikel

Pembayaran kembali cicilan dalam jumlah yang sama dengan persentase yang berlaku dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir Periode Ketersediaan yang berlaku untuk Fasilitas A, yang mana persentase tersebut ditetapkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas.

Selain persyaratan di atas, Perseroan harus membayar kembali semua jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada Tanggal Pembayaran Kembali Terakhir.

Perseroan tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi. Adapun untuk Fasilitas B, Debitur harus membayar kembali setiap Pinjaman Fasilitas B pada hari terakhir Periode Bunga.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: