BEI Cabut Izin Transaksi Margin PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Keputusan tegas otoritas bursa ini mulai berl...

BEI Cabut Izin Transaksi Margin PT Anugerah Sekuritas Indonesia, Ini Alasannya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia. Keputusan tegas otoritas bursa ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 Mei 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor Peng-00038/BEI.ANG/05-2026. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. Selain itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang turut mengesahkan keputusan tersebut.

Pencabutan izin ini memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini merujuk pada ketentuan X.1.1 Peraturan BEI Nomor III-I. Aturan tersebut mengatur tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.

โ€œPencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin didasarkan atas ketentuan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin,โ€ ujar Kristian, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (6/5/2026).

Pencabutan izin margin ini membuat perusahaan tidak lagi dapat melayani fasilitas pinjaman dana kepada nasabah untuk membeli saham.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: