DPR Dorong Pembentukan Undang-Undang Khusus Sawit

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan guna memperkuat tat...

DPR Dorong Pembentukan Undang-Undang Khusus Sawit
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan guna memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Menurut Firman, sawit kini telah menjadi komoditas strategis karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, kata Firman, pengaturannya dinilai tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).

Dia menilai, saat ini tata kelola sawit masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.

 “Hal ini mengakibatkan petani sering dirugikan, investor ragu masuk, dan posisi Indonesia lemah dalam menghadapi tekanan global,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.

Firman mengusulkan agar UU sawit nantinya menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan pengelolaan hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2