Merdeka Copper Gold (MDKA) Gelar Private Placement 2,447 Miliar Saham Untuk Ekspansi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) IV atau private placement dengan mene...

Merdeka Copper Gold (MDKA) Gelar Private Placement 2,447 Miliar Saham Untuk Ekspansi
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) IV atau private placement dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.447.298.377ย  lembar saham bernominal Rp20 per unit pada bulan Juli 2026.

Berdasarkanย  prospektus rencana PMTHMETD IV yang disampaikan Manajemen Perseroan ke BEI, Jumat 19 Juni 2026, setelah PMTHMETD dilaksanakan, jumlah PMTHMETD tersebut sekitar 10% dari saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau modal disetor Perseroan sebanyak 24.472.983.771 lembar.

Menurut Manajemen MDKA, penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau PMTHMETD IV dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan. Ini sehubungan dengan rencana dan Upaya pengembangan usaha atau ekspansi yang akan dilakukan Perseroan.

Pelaksanaan PMTHMETD IV akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen pada RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 23 Juni 2026.

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD IV merujuk pada ketentuan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00045/BEI/03-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 31 Maret 2026. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2