OJK: Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Tunggu Peraturan Pemerintah!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Program asuransi wajib untuk kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Program asuransi wajib untuk kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Menurut Ogi, peraturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan program. "Ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program masih dalam tahap persiapan," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liabilityโ TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Persiapan program ini memerlukan kajian mendalam. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. "Dengan adanya asuransi TPL, masyarakat akan mendapatkan perlindungan finansial yang lebih baik," kata Ogi. Program ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
- Kredit BBNI Tumbuh Agresif 24,4%, Ini Catatan Kiwoom Sekuritas untuk Semester II...
- BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,29% di Triwulan II-2026, Ekonom Soroti Tantangan E...
- Ditopang Pendapatan Bunga dan FBI, Laba BNI (BBNI) Capai Rp10,76 Triliun pada Pa...
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Kredit BBNI Tumbuh Agresif 24,4%, Ini Catatan Kiwoom Sekuritas untuk Semester II...
- Ditopang Pendapatan Bunga dan FBI, Laba BNI (BBNI) Capai Rp10,76 Triliun pada Pa...
- Bidik 30 Gerai Fore Donut Tahun Ini, FORE Kebut Pembangunan Pabrik Frozen Dough...
- BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,29% di Triwulan II-2026, Ekonom Soroti Tantangan E...
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya