OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyitaan ini berlangsung...

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah
Bacakan Artikel

Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas yang tidak sah. Prosesnya pun tidak melalui prosedur yang berlaku. Dana hasil pencairan diduga untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Hal ini berdampak buruk pada kualitas pembiayaan bank.

OJK juga menemukan indikasi agunan pembiayaan tidak diikat sempurna secara hukum. Jaminan tersebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Karena itu, penelusuran aset menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Ketentuan ini telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan tindakan ini untuk menjaga integritas sektor keuangan. Upaya ini juga dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.

"OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: