Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis

Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJK Buka Ruang Revisi Rencana Bisnis
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut lebih dari 86% Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) hingga posisi Juni 2026. Di sisi lain, OJK juga memperketat sanksi bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban tersebut sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan BPR dan BPRS dapat melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) apabila terdapat alasan yang mendasarinya.

Menurut Dian, revisi dapat dilakukan apabila terjadi deviasi yang signifikan antara target dan realisasi, perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal dan berdampak material, atau perubahan mendasar pada kondisi internal bank, seperti perubahan strategi bisnis.

"Tingkat revisi sangat tergantung pada stabilitas ekonomi dan ekspektasi ke depan seperti suku bunga acuan, kemudian juga permintaan kredit, dan likuiditas maupun kinerja bank hingga posisi Juni 2026," kata Dian dalam keterangan persย RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).ย 

Dian menjelaskan, berdasarkan revisi RBB yang telah disampaikan kepada OJK, terdapat BPR dan BPRS yang menaikkan target usahanya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula yang merevisi target menjadi lebih konservatif sebagai penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: