STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak pra-pembukaan perdagangan saham hari ini, Jumat (11/7/2025).
Suspensi saham KAEF dibuka BEI dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek KAEF.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham Kimia Farma (KAEF) sejak tanggal 30 Juni 2025.
Suspensi saham KAEF berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)