STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) buka suara terkait pemberitaan media mengenai penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Klarifikasi disampaikan langsung ke Bursa Efek Indonesia (BEI) usai menerima permintaan penjelasan resmi.
Sekretaris Perusahaan CMNP, Hasyim, menegaskan berita yang beredar memang benar adanya. Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut. “Klarifikasi tersebut masih dalam tahap proses pendalaman dan sifatnya masih tertutup,” ujar Hasyim, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Selasa (15/9/2025).
Ia menjelaskan Kejagung sudah melakukan penyelidikan. Beberapa direksi, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak lagi, telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada penyelidik.
Meski kasus ini sedang berjalan, Hasyim memastikan tidak ada dampak hukum terhadap CMNP. Ia juga menekankan kinerja operasional maupun kinerja keuangan perusahaan tidak terganggu.
“Perseroan telah memenuhi klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyelidik Kejagung. Mengingat proses penyelidikan masih berjalan, perseroan akan terus memenuhi permintaan yang dibutuhkan penyelidik dalam penanganan kasus ini,” kata Hasyim.
CMNP belum menempuh langkah hukum apapun terkait pemberitaan tersebut. Hasyim juga menegaskan tidak ada informasi lain yang bersifat material dan bisa memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan atau pergerakan harga saham CMNP.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Prosesnya masih tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Pemeriksaan sejauh ini masih berupa klarifikasi, bukan penetapan tersangka.
Salah satu yang dipanggil adalah Fitria Yusuf, putri pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Pemeriksaannya terkait perpanjangan konsesi CMNP. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemeriksaan ini hanya klarifikasi. Fitria Yusuf dipanggil untuk klarifikasi pada Jumat, 12 September 2025.