STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pertama perdagangan saham, Selasa 24 Februari 2026.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman tertulis, Selasa 24 Februari 2026 menjelaskan, suspensi saham PLAN dibuka, karena manajemen Perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk 2026 dan denda atas keterlambatan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Selasa, 24 Februari 2026,” tulis Teuku dalam pengumumannya.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebelumnya, suspensi saham PLAN dilakukan Bursa dengan mengacu pada peraturan BEI Nomor1-A Ketentuan VIII.4.2 Nomor I-V Ketentuan VII.5.2 Nomor 1-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat. (konrad)
