STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pengangkatan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026. Proses ini merupakan tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilantik terdiri dari Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031.
Selanjutnya, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031, serta Juda Agung dan Thomas A.M Djiwandono masing-masing sebagai anggota ex-officio.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga diharapkan memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujar Friderica.
OJK juga akan terus memperkuat pengawasan terintegrasi dan menjaga kepercayaan publik. Langkah ini dilakukan untuk mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk menjalankan program tersebut, OJK akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Secara keseluruhan, susunan lengkap Dewan Komisioner OJK mencakup Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik, serta sejumlah kepala eksekutif pengawas sektor jasa keuangan lainnya, termasuk Dian Ediana Rae, Hasan Fawzi, Ogi Prastomiyono, Agusman, Adi Budiarso, dan Dicky Kartikoyono.
Selain itu, terdapat Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit, serta anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan Juda Agung dan dari Bank Indonesia Thomas A.M Djiwandono.
