STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyikapi tidak adanya partisipasi pemegang saham pada penawaran tender (tender offer) perseroan. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Harta Djaya Karya Tbk, Richie Adrian Hartanto S, melalui surat bertanggal 3 Mei 2026.
Manajemen menilai sepinya peminat tender offer merupakan bagian dari dinamika pasar modal dan murni keputusan investasi masing-masing individu. Harga saham perseroan selama periode penawaran ternyata berada di atas harga tender yang ditetapkan.
“Secara ekonomi pemegang saham memiliki kecenderungan untuk mempertahankan kepemilikannya dibandingkan melakukan penjualan melalui mekanisme tender offer,” ujar Richie dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (4/5/2026).
Kondisi ini dipastikan tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan dalam jangka pendek. Kegiatan usaha tetap berjalan normal mengikuti rencana bisnis strategis perusahaan. Harga saham yang tinggi justru dianggap mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap prospek perseroan di masa depan.
Rencana Akuisisi Trimata Coal Perkasa Melalui Rights Issue
Selain isu tender offer, manajemen juga membeberkan detail rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini dirancang khusus untuk mengakuisisi PT Trimata Coal Perkasa (TCP) menggunakan mekanisme inbreng (shares swap).
Rights issue ini ditargetkan baru akan dieksekusi pada kuartal ketiga tahun 2026. Perseroan saat ini masih harus merampungkan audit laporan keuangan TCP yang diperkirakan selesai pada kuartal kedua 2026. Proses valuasi oleh Penilai Independen juga dijadwalkan rampung sebelum kuartal ketiga 2026 bergulir.
Langkah rights issue dipilih karena kondisi keuangan perseroan tergolong sehat. Perseroan tidak memiliki masalah finansial mendesak untuk mengambil opsi private placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Transaksi inbreng ini melibatkan pertukaran 45% saham perseroan dengan saham milik pemegang saham pengendali TCP. Pemegang saham pengendali TCP akan bertindak langsung sebagai pembeli strategis (strategic buyer). Oleh karena itu, aksi korporasi ini sama sekali tidak akan menghasilkan aliran dana tunai (cash inflow) bagi perseroan.
Jika pemegang saham publik tidak mengeksekusi haknya, seluruh sisa saham otomatis akan diserap oleh pemegang saham pengendali TCP. Meski begitu, manajemen menjamin proses ini tidak akan memicu perubahan pengendalian di dalam tubuh perseroan. Kesepakatan ini telah diikat secara hukum melalui perjanjian tertanggal 22 Desember 2025.
Penentuan Harga Eksekusi Rp450 – Rp550
Manajemen mematok indikasi awal harga pelaksanaan rights issue di kisaran Rp450 hingga Rp550 per saham. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar saham perseroan saat ini. Penetapan harga tinggi ini merupakan strategi perseroan untuk menekan dampak dilusi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama.
Penetapan harga rights issue yang terlalu rendah akan memaksa perseroan menerbitkan lebih banyak saham baru demi memenuhi nilai tukar saham TCP. Hal ini tentu akan memicu efek dilusi yang sangat besar dan merugikan investor publik.
“Kisaran harga Rp450-550 tersebut adalah estimasi harga pelaksanaan yang terendah yang dapat dipertimbangkan merujuk proyeksi nilai wajar saham TCP,” kata Richie.
Harga final eksekusi nantinya masih bisa disesuaikan kembali. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada kondisi pasar modal, kinerja perusahaan, serta hasil akhir valuasi dari Penilai Independen menjelang jadwal pelaksanaan.
