STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting penguatan fondasi industri perbankan syariah. OJK mempertegas pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi. Produk dana pihak ketiga mencakup tabungan, deposito, dan giro.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini juga memperkuat POJK Nomor 26 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana nasabah yang dipercayakan kepada bank. Pengelolaannya menggunakan akad sesuai prinsip syariah. Risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh nasabah investor.
Produk investasi ini secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil. Karakteristik investasi mencerminkan penggunaan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai syariah.
Model bisnis ini telah sukses di berbagai negara seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di sana, bank syariah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts. Produk ini menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi.
OJK berharap perbankan syariah di Indonesia lebih berkontribusi pada ekonomi nasional. Keunikan produk ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah industri. Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).
POJK ini memuat materi penting terkait fitur dasar dan tambahan produk investasi. Di dalamnya juga diatur mengenai tata kelola serta manajemen risiko. Bank wajib menerapkan prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan secara ketat.
Aspek perlindungan konsumen bagi nasabah investor juga menjadi poin utama. Selain itu, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap prosedur pelaksanaan.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang sudah memiliki produk investasi wajib melakukan penyesuaian. OJK memberikan waktu paling lambat 2 tahun atau hingga jangka waktu akad berakhir.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk komitmen otoritas.
“OJK mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah sebagai alternatif dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, dan inklusif,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Permohonan izin produk yang sedang diajukan sebelum aturan ini berlaku akan tetap diproses. Namun, prosesnya harus mengikuti ketentuan dalam POJK terbaru ini. OJK optimistis langkah ini memberikan kontribusi nyata bagi sistem perbankan syariah nasional.
