spot_img

Satgas PASTI Sikat 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Korban Rp585,4 Miliar Berhasil Diselamatkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melindungi masyarakat. Tim ini berhasil menghentikan 953 entitas keuangan ilegal dalam kurun waktu tiga bulan.

Data ini mencakup periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026. Secara rinci, temuan tersebut terdiri atas 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sisanya, dua penawaran investasi ilegal pada berbagai situs dan aplikasi.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan,” tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026) WIB.

Kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan angka yang masif. Sejak 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026, lembaga ini menerima 515.345 laporan masyarakat. Petugas telah memverifikasi 872.395 rekening yang dilaporkan. Hasilnya, sebanyak 460.270 rekening telah diblokir.

Upaya ini membuahkan hasil nyata bagi penyelamatan dana masyarakat. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar. Uang ini berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Satgas PASTI mencermati lima modus yang paling banyak merugikan publik saat ini. Pertama, jasa periklanan sistem deposit dengan janji keuntungan berlipat. Kedua, peniruan identitas entitas berizin (impersonation) untuk meyakinkan korban.

Ketiga, penawaran pendanaan proyek tanpa model bisnis dan pengawasan yang jelas. Keempat, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru. Kelima, perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin otoritas.

Hudiyanto meminta masyarakat selalu waspada. Publik jangan mudah percaya penawaran lewat pesan pribadi atau media sosial.

“Pastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal OJK (Kontak 157),” ujar Hudiyanto.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Jangan pernah memberikan informasi rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah pembobolan saldo.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, publik dapat melapor ke sipasti.ojk.go.id. Untuk penipuan transaksi keuangan, masyarakat bisa menghubungi iasc.ojk.go.id. Laporan cepat sangat membantu proses pemblokiran rekening pelaku.

Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Email pengaduan tersedia melalui konsumen@ojk.go.id. Upaya koordinasi antarinstansi terus ditingkatkan demi menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

Hudiyanto menambahkan, langkah ini merupakan bentuk pelindungan konsumen. Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Selain itu, langkah ini mencegah praktik penagihan yang meresahkan dan penyalahgunaan data pribadi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

WIFI Resmi Luncurkan IRA, Internet 100 Mbps Rp100 Ribu Kini Hadir di 82 Kota

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI)...

SOFA Gandeng Raksasa Tiongkok Garap Proyek PSEL Danantara, Potensi Kontrak 30 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru