STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) yang dilaksanakan, Senin 22 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar Rp60 miliar atau Rp2,5 per saham.
Direksi CLEO dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu 24 juni 2026 mengatakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar sebagai cadangan, dan sisa laba 2025 sebesar Rp320,820 miliar dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Selain itu, RUPS menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan publik independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. RUPS memberi Komisaris kuasa untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPS menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini: a. Industri Minuman (kategori 11) b. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (kategori 35) c. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor (kategori 46) d. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi (kategori 70).
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya.

