STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) yang dilaksanakan, Senin 22 Juni 2026 menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2025 sebesar Rp7,109 miliar atau hanya Rp1 per saham.
Direksi TRIM dalam laporan hasil RUPST yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu 24 Juni 2026 mengatakan, pemegang saham Perseroan juga menyetujui dana sebesar Rp1 miliar sebagai cadangan, dan sisa laba 2025 dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025.
Selain itu, RUPS menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
RUPS juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan jumlah honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dan tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris, serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk pengalokasian honorarium masing-masing Dewan Komisaris dari jumlah total tersebut, dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan, kondisi keuangan dan hasil evaluasi tahunan.
Pemegang saham memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan gaji dan tunjangan bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi Direksi Perseroan untuk tahun 2026 yang pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan; serta memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.

