STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu terkait sejumlah hal dalam laporan keuangan auditan tahun buku 2025. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi BEI melalui surat tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam surat yang ditandatangani VP Corporate Office Support Telkom, Ambar Permana, dan disampaikan pada 24 Juni 2026, perseroan menjelaskan sejumlah isu. Itu mulai dari perlakuan akuntansi aset drop cable, efektivitas pengendalian internal, transaksi tanpa substansi ekonomi, hingga penghapusbukuan piutang senilai Rp1,762 triliun.
Terkait aset drop cable, Telkom menjelaskan perubahan perlakuan akuntansi atas aset tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela sesuai PSAK 208 dan bukan kesalahan akuntansi seperti yang sebelumnya diungkapkan dalam Form 6-K pada 10 Maret 2026.
Manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi dan analisis lanjutan setelah penyampaian Form 6-K tersebut.
“Perubahan perlakuan akuntansi atas komponenisasi aset drop cable mencerminkan perubahan dalam prinsip dan dasar yang digunakan dalam penentuan unit of measure dan klasifikasi aset sehingga merupakan perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela dan diterapkan secara retrospektif sesuai ketentuan PSAK 208,” tulis manajemen Telkom dalam penjelasannya ke BEI, Rabu (24/6/2026).
Perseroan juga menjelaskan penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2025 dilakukan atas perubahan kebijakan akuntansi terkait komponenisasi aset drop cable yang merupakan bagian dari aset last mile to the customers. Sementara itu, penghentian pengakuan aset dilakukan ketika aset tersebut tidak lagi memberikan manfaat ekonomis di masa depan dan dampaknya dicatat dalam laporan laba rugi periode terjadinya.
Mengenai pengendalian internal, Telkom menegaskan kesimpulan adanya material weakness dalam Form 6-K sebelumnya didasarkan pada indikasi accounting errors yang berdampak pada laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Namun setelah evaluasi lanjutan, manajemen menyimpulkan isu tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan akuntansi. Karena itu, pernyataan sebelumnya ditarik melalui Form 6-K/A tertanggal 30 April 2026.
Telkom menyebut auditor independen menyimpulkan perseroan telah memelihara pengendalian internal yang efektif.
“Auditor Independen menyimpulkan bahwa Perseroan telah memelihara, dalam semua hal yang material, pengendalian internal yang efektif. Auditor Independen tidak mengidentifikasi maupun menyimpulkan adanya material weakness atas pelaporan keuangan tanggal 31 Desember 2025,” jelas Telkom.
Selain itu, Telkom menjelaskan hasil evaluasi atas sekitar 140 transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi. Perseroan menyimpulkan kesalahan yang ditemukan tidak material secara kuantitatif terhadap laporan keuangan konsolidasian periode 2014-2024. Namun, dari sisi kualitatif, transaksi tersebut dinilai material karena terdapat indikasi tindakan yang tidak semestinya oleh karyawan terkait transaksi dimaksud.
Menurut Telkom, secara kuantitatif nilai salah saji relatif kecil dibandingkan pendapatan, laba sebelum pajak, dan rasio profitabilitas utama. Kesalahan tersebut juga tidak mengubah posisi laba menjadi rugi, tidak mengubah tren pendapatan konsolidasian maupun pendapatan segmen Enterprise, serta tidak mempengaruhi kepatuhan terhadap perjanjian utang.
Terkait koreksi transaksi tanpa substansi ekonomi, Telkom menjelaskan langkah yang ditempuh dilakukan melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai, bukan dengan membalikkan pendapatan pada periode pengakuan awal. Perseroan menilai overstatement revenue dari transaksi tersebut tidak material secara kuantitatif terhadap laporan keuangan konsolidasian yang telah disajikan sebelumnya.
Perseroan juga menjelaskan perbedaan penyajian piutang terkait transaksi tanpa substansi ekonomi dalam laporan keuangan tahunan 2025 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Pada laporan tahunan auditan 2025, piutang tersebut direklasifikasi ke aset tidak lancar lainnya dengan saldo neto nihil karena telah dicadangkan sepenuhnya.
Dalam laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, Telkom mengungkapkan piutang usaha sebesar Rp1,762 triliun beserta cadangan kerugian penurunan nilainya telah memperoleh persetujuan penghapusbukuan dan efektif dihapus buku per 31 Desember 2025. Perseroan menegaskan penghapusbukuan tersebut tidak menghilangkan hak penagihan.
Pada bagian akhir penjelasannya, Telkom menyatakan hingga tanggal surat disampaikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lain yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.
“Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan sampai dengan tanggal surat ini disampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya sehubungan dengan permasalahan ini yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan atau dapat mempengaruhi harga saham Perseroan,” tulis manajemen Telkom.

