BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku

BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk saham PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI).

Berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00035/BEI.PLP/08-2026, perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2026.

Dalam pengumuman itu, BEI mencabut satu kriteria pemantauan khusus yang sebelumnya dikenakan kepada ALMI. Perseroan kini tetap berada dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dengan notasi khusus SDHSM di Papan Pengembangan.

Setelah perubahan tersebut, saham ALMI masih tercatat memenuhi kriteria nomor 6 dan 7 dalam ketentuan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

BEI menjelaskan, kriteria nomor 6 berkaitan dengan ketidakpatuhan emiten terhadap persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2