BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku

BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
Bacakan Artikel

Sementara itu, kriteria nomor 7 berkaitan dengan rendahnya likuiditas perdagangan saham. Kriteria ini berlaku bagi saham yang memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyampaikan, โ€œPencabutan kriteria:3/Revocation criteria:3โ€. Adapun kriteria nomor 3 yang dicabut merupakan ketentuan bagi emiten yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

Dengan pencabutan kriteria tersebut, ALMI dinilai tidak lagi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam kriteria nomor 3. Namun, perseroan masih berada dalam daftar pemantauan khusus karena tetap memenuhi kriteria nomor 6 dan 7.

BEI mengingatkan investor untuk terus mencermati kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham emiten yang masuk dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sebelum mengambil keputusan investasi.


Pilih Halaman:
  • 1
  • 2