STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan pendalaman atas kasus dugaan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan pembiayaan. Peristiwa ini melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Dikutip Minggu (28/6/2026), OJK telah memeriksa data, dokumen, serta meminta keterangan pengurus TAFS pada 22 Juni 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Hasil pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran oleh petugas lapangan pihak ketiga. Tindakan mereka tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
OJK juga menemukan informasi dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain. Pengalihan ini dilakukan tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Mengenai tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang berjalan. Penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Perusahaan melakukan penelaahan internal dan langkah korektif. Salah satunya Adalah menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar aturan.
OJK meminta TAFS mengevaluasi menyeluruh tata kelola kegiatan penagihan. Mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga harus diperkuat. Langkah ini penting untuk meningkatkan pelindungan konsumen.
TAFS kini wajib menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja. Implementasi rencana tersebut harus dilaporkan paling lama 30 hari kerja kepada OJK.
“OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya,” tulis keterangan OJK.
OJK menegaskan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan. Tanggung jawab ini tetap melekat meskipun perusahaan menggunakan tenaga pihak ketiga.
“Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK.
Di sisi lain, OJK mengimbau para debitur memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Debitur diminta tidak menjual, mengalihkan, atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis. Jika mengalami kesulitan pembayaran, debitur sebaiknya mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membeli kendaraan. Jangan membeli objek jaminan fidusia dari debitur yang tidak disertai dokumen kepemilikan asli.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan praktik penagihan. Agus ingin memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik.
Langkah ini bertujuan agar perusahaan selalu mematuhi aturan dan mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan usaha. TAFS harus membuktikan komitmennya dalam menyempurnakan prosedur penagihan dan pengawasan pihak ketiga melalui rencana aksi yang telah diminta.

