OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyitaan ini berlangsung...

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyitaan ini berlangsung di wilayah Sumatera Utara pada 17โ€“18 Juni 2026.

Langkah hukum ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti. OJK juga berupaya memulihkan kerugian bank atauย asset recovery. Proses ini dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik. Rinciannya terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, ada 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama. Penyidik juga mengamankan 2 aset di Kota Binjai serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kasus ini melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user). OJK sendiri telah mencabut izin usaha BPRS GP sejak 17 April 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu pada pembukuan dan dokumen transaksi. Modusnya melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah pinjam nama (nominee). Aksi ini terjadi sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024 dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: