BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Emiten Ini Gara-Gara Naik Terlalu Kencang!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada Selasa, 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena h...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada Selasa, 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena harga saham TGUK naik terlalu tinggi dalam waktu singkat.
Penghentian ini dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya untuk memberi waktu kepada investor agar bisa mempertimbangkan keputusan investasinya secara matang.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa tujuan dari penghentian sementara ini adalah agar pelaku pasar punya waktu cukup untuk menganalisis kondisi emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
โDalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pada tanggal 20 Mei 2025,โ ujarnya dalam pengumuman resmi, dikutip Selasa (20/5/2025).
BEI juga mengimbau seluruh investor agar memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan.
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Tetapkan Saham AGAR Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...