STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) mengumumkan bahwa rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026 dibatalkan.
Direksi EPMT dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa 12 Mei 2026 menyebutkan, pembatalan RUPSLB tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya penyesuaian dan kajian lebih lanjut atas kebutuhan Perseroan terkait mata acara RUPSLB, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, merujuk pada surat Perseroan Nomor L794/EPM/CSEC/IV/2026, Tanggal 13 April 2026 Perihal Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Agenda RUPSLB adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
Pada saat sama, Perseroan menegaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) tetap akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sesuai dengan waktu, tempat, dan mata acara sebagaimana telah disampaikan dalam Pemanggilan Rapat Perseroan tertanggal 28 April 2026;
Seluruh ketentuan terkait kehadiran, pemberian kuasa, dan pemberian suara secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) untuk pelaksanaan RUPST tetap berlaku; dan
Perseroan akan melakukan penyesuaian informasi dan administrasi terkait pembatalan RUPSLB pada aplikasi eASY.KSEI, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (konrad)
