Rabu, September 3, 2025
34.7 C
Jakarta

Suspensi Saham Humpuss (HITS) Dicabut Sementara, Hanya Bisa Crossing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) hanya di Pasar Negosiasi. Kebijakan ini berlaku mulai Sesi II Pasar Negosiasi pada Senin, 1 September 2025 pukul 13.30 WIB.

Pencabutan suspensi ini dilakukan untuk memfasilitasi transaksi pengalihan saham hasil pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Voluntary Delisting dan Go Private perseroan. PT KB Valbury Sekuritas ditunjuk sebagai pihak yang melaksanakan transaksi crossing saham tersebut.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan transaksi ini hanya berlaku khusus untuk mekanisme crossing saham. “Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa pembukaan suspensi tersebut,” ujarnya.

BEI menambahkan, setelah seluruh transaksi pengalihan saham selesai dilakukan, suspensi perdagangan HITS akan diberlakukan kembali di seluruh pasar. Artinya, kesempatan transaksi ini bersifat terbatas dan hanya ditujukan untuk proses pengalihan saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan suspensi ini menindaklanjuti permohonan resmi dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk melalui surat nomor 222/DU/HIT/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025. Sebelumnya, saham HITS telah disuspensi sejak 26 Maret 2025 berdasarkan pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP3/03-2025.

Artikel Terkait

Indonesian Paradise Property (INPP) Tebar Dividen Interim Rp5 per Saham, Catat Tanggalnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP)...

Digital Mediatama (DMMX) dan Muhammadiyah Sepakat Bentuk Perusahaan Patungan, Simak Tujuannya

STOCKWATCH.ID  (JAKARTA) – PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX)...

Borong 1,35% Saham, Pengendali Kuasai 47,62% Saham Multi Indocitra (MICE)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Buana Graha Utama (BGU), pemegang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru