STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Perdagangan saham nominal Rp5 PT Petrosea Tbk (PTRO) di pasar reguler dan pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilaksanakan pada 3 Januari 2025. Akhir perdagangan saham nominal Rp50 di pasar reguler dan negosiasi BEI pada 2 Januari 2025.
Direksi PTRO dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa (24/12/2024) mengemukakan, pemecahan nominal saham Perseroan dari Rp50 menjadi Rp5 (1:10) sudah disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Perseroan pada 16 Desember 2024.
Setelah stock split ini, jumlah saham beredar PTRO akan meningkat menjadi 10,086 miliar unit dari 1,008 miliar unit. Sehubungan dengan Stock Split tersebut, BEI telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham tambahan hasil pemecahan saham yang dituangkan melalui Surat No. S-13445/BEI.PP1/12-2024 tanggal 20 Desember 2024.
Direksi PTRO menjelaskan, stock split atau pemecahan nilai nominal saham bertujuan agar harga saham Perseroan menjadi lebih murah dan terjangkau oleh investor perorangan sehingga likuiditas perdagangan di bursa pun meningkat.
Selain itu, dengan harga saham yang terjangkau diharapkan dapat meningkatan permintaan atas saham PTRO. Bahkan, harga saham PTRO yang murah dan terjangkau bakal menarik minat para calon investor baru. Sehingga akan memperluas basis pemodal, baik pemodal lokal maupun pemodal asing. (konrad)