spot_img

Komdigi Tangani 9.263 Kasus Pelanggaran HKI, Situs Ilegal Jadi Kanal Utama Konten Bajakan

STOCKWATCH.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital. Langkah ini dilakukan seiring semakin masifnya ancaman pelanggaran HKI yang terjadi melalui berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.109 pelanggaran ditemukan pada situs web independen yang menjadi kanal utama distribusi konten bajakan.

“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (18/6/2026).

Menurut Alexander, media sosial relatif lebih terkendali karena telah memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat dibandingkan situs web independen.

Ia menjelaskan, pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar persoalan distribusi konten ilegal. Praktik tersebut juga menjadi ancaman terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelas Alexander.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komdigi terus meningkatkan sistem pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan platform digital serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegas Alexander.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, mengatakan industri streaming terus memperkuat strategi kolaboratif guna menekan praktik pembajakan digital.

Menurut Elvira, data menunjukkan 98% pelanggaran HKI terjadi melalui situs web.

“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” kata Elvira.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia.

Meski jumlah pelanggaran HKI lebih kecil dibandingkan kasus perjudian online dan konten negatif lainnya, pemerintah menilai perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BRI Siapkan Reward Tabungan Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Akuisisi Pengguna BRImo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Hari Ini, Menteri Rosan Paparkan Fakta Meningkatnya Kepercayaan Global terhadap Indonesia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru