STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membawa kabar terbaru mengenai anak usahanya. PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) baru saja menyepakati restrukturisasi kredit dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Kesepakatan ini tertuang dalam Addendum IV Perjanjian Kredit yang diteken pada 17 Juni 2026. Perubahan ini disahkan di hadapan Notaris Vita Cahyojati di Jakarta Selatan.
Ada tiga poin utama dalam restrukturisasi ini. Pertama, jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 tahun 6 bulan. Alhasil, jatuh tempo kredit yang semula lebih awal kini menjadi 31 Desember 2032.
Kedua, terjadi penyesuaian suku bunga sampai Desember 2032. Pembayaran bunga kini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Ketiga, jadwal pembayaran pokok diatur ulang mulai tahun 2026 hingga 2032.
WFPR merupakan cucu usaha WSKT. Perusahaan ini dimiliki 90% oleh PT Waskita Karya Realty (WSKR). Sementara itu, WSKT memegang 99,99% saham WSKR.
Kerja sama kredit ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Awalnya, pada Januari 2020, plafon kredit dipatok sebesar Rp200 miliar. Nilainya sempat naik menjadi Rp258 miliar pada Oktober 2020 melalui Addendum I.
Seiring berjalannya waktu, plafon kredit tersebut terus menyusut. Pada Addendum II di Mei 2023, nilai maksimal kredit menjadi Rp192,53 miliar. Kemudian pada Addendum III di April 2024, nilainya kembali turun menjadi Rp186,81 miliar.
SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita menjelaskan dampak dari langkah ini bagi perusahaan. Restrukturisasi tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas bisnis grup.
“Dengan adanya restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas Perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang,” ujar Ermy dalam laporan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Ermy menambahkan langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat kondisi keuangan. Melalui penjadwalan ulang ini, beban keuangan perusahaan diharapkan menjadi lebih ringan dan terukur

