STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada 17 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.730 per dolar AS, menguat 0,76% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Mei 2026.
Perkembangan ini dipengaruhi oleh langkah penguatan stabilisasi nilai tukar BI dari dampak tingginya ketidakpastian global dan besarnya permintaan valuta asing korporasi di dalam negeri untuk kegiatan ekonomi.
Dalam kaitan ini, menurut Perry Warjiyo, Gubernur BI, intensitas intervensi valuta asing ditingkatkan, baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri (offshore) maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri.
“Suku bunga SRBI dinaikkan untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Posisi SRBI pada 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden yang meningkat menjadi Rp238,09 triliun (23,32% dari total outstanding) sehingga turut mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
BI juga memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.
Selain itu, BI memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap Rupiah sejalan dengan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction, LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.
“Ke depan, BI meyakini nilai tukar Rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen BI, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik,” katanya.

