Rabu, Oktober 15, 2025
29.7 C
Jakarta

BEI Resmi Suspensi Saham MTSM, Ternyata Sudah Setahun Masuk Pantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Metro Realty Tbk (MTSM) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, 11 Juli 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Suspensi saham MTSM, menurut Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, karena sampai dengan 11 Juli 2025 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Sebelumnya, Efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena III.1.6 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 11 Juli 2024.

Lidia mengatakan, suspensi MTSM berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Keputusan Direksi Bursa itu menyatakan, bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2.

Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.

Lidia  menjelaskan, suspensi saham MTSM juga didasarkan pada pengumuman Bursa nomor Peng-PK-00026/BEI.PLP/07-2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.

Selain itu, juga seiring Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” ujarnya. (konrad)

Artikel Terkait

Morris Capital Indonesia Siap Tender Wajib 47,47% Saham PIPA, Segini Nilainya

STOCKATCH.ID (JAKARTA) –  PT Morris Capital Indonesia, perusahaan didang...

BEI Cabut Suspensi, Saham Dua Emiten Ini Kembali Diperdagangkan Mulai 16 Oktober!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka...

Avia Avian (AVIA) Tingkatkan Modal Saham di Dextone Rp15 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Avia Avian Tbk (AVIA), emiten...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru