back to top

Komisaris GOTO Beli Saham Lagi, Cuma Bayar Rp2 per Lembar!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Pablo Malay, menambah kepemilikan saham perusahaan lewat program opsi saham karyawan dan konsultan GoTo Peopleverse Fund (GPF).

Pablo menyebut memperoleh 57.921.068 saham Seri A dengan harga pelaksanaan Rp2 per lembar. Itu artinya, dalam aksi ini, pria yang memegang paspor Australia tersebut merogoh kocek sekitar Rp115,84 juta. Transaksi ini terjadi pada 26 Agustus 2025 melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia.

Sebelum transaksi, Pablo mengantongi 247.851.117 saham Seri A, setara 0,01% hak suara. Setelah membeli tambahan, jumlah kepemilikannya menjadi 305.772.185 saham Seri A. Persentase kepemilikan tetap 0,01%.

“Dengan tujuan untuk memiliki saham perseroan dan investasi jangka panjang, saya telah melaksanakan opsi saham yang dimiliki dengan cara memberikan pemberitahuan kepada GPF dan membayar harga pelaksanaan,” kata Pablo dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, Selasa (2/9/2025).

Program opsi saham ini sudah disebut dalam prospektus penawaran umum perdana GOTO. GPF memberikan opsi saham kepada karyawan, konsultan, mantan karyawan, anggota direksi, hingga dewan komisaris, termasuk Pablo Malay yang kini menjabat komisaris dan pernah menjadi anggota direksi.

Saham yang diperoleh Pablo tercatat tidak langsung dan dimiliki melalui rekening omnibus. Dia menegaskan transaksi ini bukan bagian dari perjanjian pembelian kembali saham atau repurchase agreement.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru