Catut Logo OJK, Satgas PASTI Hentikan Operasional Jasa Pelunasan Pinjol Malahayati

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Perusahaan ini menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya.

Keputusan tersebut disampaikan Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Penghentian dilakukan hingga Malahayati memenuhi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Malahayati sebelumnya menawarkan berbagai layanan. Di antaranya konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasinya, Malahayati juga menggunakan logo OJK. Perusahaan tersebut mengklaim telah berizin dan terdaftar di OJK.

Satgas PASTI menemukan praktik yang merugikan masyarakat. Malahayati mengarahkan masyarakat menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan itu juga menjanjikan penyelesaian seluruh utang pinjaman online. Sebagai imbalan, Malahayati meminta sebagian dana dari pinjaman yang dicairkan.

“Tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait,” ujar Hudiyanto.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Malahayati tidak mengantongi izin. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Satgas PASTI telah memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatannya. Otoritas juga akan memblokir akses media sosial dan tautan terkait.

Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI akan mengambil langkah tegas. Penegakan hukum pidana dapat dilakukan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tetap waspada. Terutama terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mencurigakan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam promosi.

Jika menemukan indikasi penawaran serupa atau investasi ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Laporan juga bisa disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Langkah ini untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kejar Target E20 di 2028, Pertamina, Medco, dan PTPN Sepakat Bangun & Revitalisasi Pabrik Bioetanol

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pertamina (Persero) memperkuat pengembangan bioetanol...

Presiden Prabowo, Segera Bagun Flyover di Wilayah Bekasi Usai Kecelakaan KA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan...

Ekspansi Usaha, Jasuindo (JTPE) Gandeng CSmart IoT Indonesia Bentuk Perusahaan Patungan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE)  menggandeng PT...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru