back to top

Berlanjut! Pengendali Lepas Lagi 1,06% Saham PANI, Kantongi Cuan Jumbo Rp2,5 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Aksi jual saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) oleh PT Multi Artha Pratama (MAP), pemegang saham pengendali emiten properti  tersebut masih berlanjut pada hari ini, Kamis tanggal 9 Oktober 2025.

Kali ini, MAP  kembali menjual saham PANI sebanyak 178.237.800 lembar atau sekitar 1,06%. Harga jual per lembar saham PANI yakni sebesar Rp14.075 sehingga pengendali berhasil mengantongi dana jumbo Rp2,5 triliun.

Yohanes Edmond Budiman, Direktur PANI dalam keterangan, Kamis, 9 Oktober 2025 menjelaskan, tujuan MAP menjual saham PANI adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan publik. Hal ini dengan harapan untuk meningkatkan likuiditas saham dan memperluas cakupan jenis investor asing serta domestik.

Sebelumnya, jelas Yohanes, pada 8 Oktober 2025, Multi Artha Pratama (MAP), juga menjual saham PANI sebanyak 6.700.000  unit (0,004%). Dari divestasi saham PANI sebanyak itu, MAP berhasil memperoleh dana segar sebesar Rp100,5 miliar.

Kepemilikan Multi Artha Pratama (MAP), atas saham PAN setelah penjualan turun menjadi 87,78% dari sebelumnya sebanyak 88,84% saham. MAP tetap sebagai pengendali PANI, baik sebelum maupun sesudah transaksi tersebut.

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Kamis 9 Oktober 2025, saham PANI ditutup turun 3,90% menjadi Rp14.775 per unit, dibanding sehari sebelumnya di posisi Rp15.375 per unit.  Pada periode 9 September 2025 sampai dengan 9 Oktober 2025, saham PANI telah meningkat 12,14%, yakni dari Rp13.175 per saham menjadi Rp14.775 per saham. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru