back to top

Logisticsplus (LOPI) Kantongi Kontrak Pengadaan Tenaga Kerja Rp33,66 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT  Logisticsplus International Tbk (LPOI) melalui anak usahanya, PT Wise Manajemen Indonesia (PT WMI) telah menandatangani perjanjian kontrak dengan PT Pampas Electric dan PT Nextron Teknologi Indonesia untuk pengadaan dan pengelolaan tenaga kerja pada tanggal 5 Desember 2025.

Corporate Secretary LOPI Julia Kartini dalam keterangan yang disampaikan, Senin  8 Desember 2025 mengatakan, kontrak dengan nilai mencapai Rp33,66 miliar tersebut berjangka waktu 1 tahun.

Berdasarkan perjanjian, jelas Julia, Wise Manajemen Indonesia (PT. WMI) akan mengelola dan menyediakan tenaga Kerja PT Pampas Electric dan PT Nextron Teknologi Indonesia sebanyak 441 karyawan.

“Tujuan kontrak tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan akƟvitas produksi di lingkungan PT Pampas Electric dan PT Nextron Teknologi Indonesia,” ujarnya. Dia menambahkan, perolehan kontrak ini berpotensi mendorong  peningkatan kegiatan operasional maupun pendapatan Perseroan ke depan.

Seperti diketahui, Logisticsplus (LOPI) membukukan laba bersih sebesar Rp2,19 miliar pada semester I 2025, melejit 654% jika dibandingkan Rp290 juta pada semester I 2024. Pendapatan bersih Perseroan tumbuh 58% menjadi Rp53,31 miliar pada semester I 2025, dari Rp33,73 miliar pada periode yang tahun 2024.

Pada perdagangan sesi II di  Bursa Efek Indonesia, Senin 8 Desember 2025, saham LOPI tercatat Rp182, naik 8,98% dibanding penutupan sehari sebelumnya. Selama sepekan, harga saham LOPI telah meningkat sebesar 12,83%, dari Rp248 per saham  menjadi Rp167 per saham pada tanggal 5 Desember 2025. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru