back to top

Dian Swastatika (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo I 2024 Seri A Rp405,53 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengumumkan, pihaknya melunasi pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A dan Sukuk Mudharabah  Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 seri A senilai total Rp405,53 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2025. Adapun pembayaran  obligasi dan sukuk tersebut dlakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada  hari ini, Senin 8 Desember 2025

Direktur DSSA Daniel Cahya dalam keterangan, Jumat 28 November 2025  mengatakan, pelunasan utang meliputi pokok dan bunga  Obligasi BerkelanjutanI I Tahap III Tahun 2024 Seri A sebesar Rp202,76 miliar, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 dan bagi hasil  seri A senilai  Rp202,76 miliar.

“Sumber dana pelunasan obligasi dan sukuk berasal dari kas internal Perseroan,” tulis Daniel dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke BEI hari ini.

Menurut Daniel, tujuan transaksi adalah melakukan pelunasan pokok dan atau pengembalian dana serta pembayaran bunga dan atau imbal hasil dari obligasi dan sukuk pada tanggal 8 Desember 2025.

Daniel menegaskan, dengan pelunasan atas pokok dan bunga dan pengembalian imbal  hasil Obligasi Berkelanjutan I  DSSA Tahap III Tahun 2024 Seri A serta pokok dan imbalan Sukuk Mudharabah  Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 seri A maka seluruh kewajiban Perseroan atas obligasi dan sukuk berakhir.

Dia menambahkan, pelunasan atas pokok dan bunga obligasi serta pokok dan sukuk mudharabah I Tahap III tahun 2024 seri A  ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru