STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Hari ini, Kamis 18 Desember 2025, surat utang PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) senilai toal Rp1,75 triliun dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan IV BSDE Tahap II Tahun 2025 senilai 1,25 triliun, dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II BSDE Tahap II/2025 sebesar Rp500 miliar.
Menurut pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 17 Desember 2025, obligasi BSDE terdiri atas seri A dengan jumlah pokok Rp73,405 miliar berbunga 5,50% per tahun dengan berjangka waktu tiga tahun, seri B sebesar Rp458,205 miliar memiliki tenor lima tahun dan bunga 6,0% per tahun. Adapun seri C senilai Rp509,255 miliar berjangka waktu tujuh tahun dan bunga 6,25% per tahun, serta seri D Rp210,005 miliar dengan tenor sepuluh tahun dan bunga 6,50% per tahun.
Sementara Sukuk Ijarah Berkelanjutan BSDE II Tahap II Tahun 2025 terdiri atas seri A dengan jumlah dana sebesar Rp340 miliar memiliki tenor tujuh tahun, dan seri B senilai Rp160 miliar memiliki jangka waktu sepuluh tahun.
Bunga obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2026, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal 17 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A, tanggal 17 Desember 2030 untuk Seri B, tanggal 17 Desember 2032 untuk seri C, dan 17 Desember 2035 untuk obligasi seri D.
Adapun cicilan Imbalan ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan ijarah pertama dibayarkan pada 17 Maret 2026, sedangkan Cicilan Imbalan ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan ijarah dibayarkan 17 Desember 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 17 Desember 2035 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sekitar 84,9% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”), dan sekitar 15,1% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”).
Sementara itu, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya, pembayaran gaji karyawan, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi. (konrad)
