STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) bersama sejumlah entitas dalam grup Protelindo menandatangani perubahan perjanjian fasilitas pinjaman bergulir dengan PT Bank Mizuho Indonesia. Perubahan tersebut berkaitan dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit senilai maksimal Rp1,5 triliun.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (11/7/2026), penandatanganan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026. Selain SUPR, perjanjian juga melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT iForte Solusi Infotek (Iforte), BIT, IFEN, dan IBST sebagai para peminjam.
Perubahan dilakukan atas Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir Nomor 1259/ARA/MZH/1222 tertanggal 9 Desember 2022. Nilai maksimum fasilitas pinjaman tetap sebesar Rp1,5 triliun.
“Dalam perubahan tersebut, PT Bank Mizuho Indonesia dan para peminjam sepakat memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit hingga 11 Juli 2027,” tulis manajemen SUPR .
Selain itu, Protelindo memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban para peminjam berdasarkan perjanjian fasilitas tersebut.
Perseroan menjelaskan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK Nomor 42, karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Namun, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42. Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Manajemen SUPR memastikan perpanjangan fasilitas kredit tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen SUPR.

