back to top

Setahun Mendekam di Papan Pemantauan Khusus, Pertahankan Status Suspensi Saham Emiten Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 02 Februari 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman tertulis, Senin 02 Februari 2026, suspensi UNIT dilakukan karena  Efek Perseroan sampai dengan 31 Januari 2026 telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 2 Februari 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Pande.

Keputusan ini, mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:

  1. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.

2. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.

3. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1., III.1.6., dan III.1.7., Suspensi Efek dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Selain itu, lanjut Pande, suspensi saham UNIT juga didasarkan pada Pengumuman Bursa nomor Peng-UK-00004/BEI.PLP/01-2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Penuhi Kewajiban Free Float, BEI Cabut Suspensi Saham Asia Pacific Investama (MYTX)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan...

Tambah Porsi Kepemilikan, Komisaris DRMA Serok 4 Juta Lembar Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA),  Noel Aelyo...

Isi Kursi Iman Rachman, Jeffrey Hendrik Jabat Pjs Dirut BEI Hingga Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jeffrey Hendrik resmi menjabat sebagai Penjabat...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru