STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan ini menerima sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha. Langkah tegas ini diambil terkait pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
OJK membekukan izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku sejak surat keputusan ditetapkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Selain pembekuan izin, perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp525 juta.
Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran minor. Kegiatan penjaminan emisi untuk pernyataan pendaftaran yang sudah masuk sebelum surat sanksi tetap bisa berjalan. Ketegasan OJK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal tanah air.
Pelanggaran ini bermula dari proses penjatahan saham IPO POSA. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti memberikan penjatahan pasti kepada sejumlah nama. Mereka adalah Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
Ketiganya merupakan nominee atau pihak yang namanya dipinjam oleh Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan pengendali dari POSA. Selain itu, penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing.
Agung Tobing juga diketahui sebagai nominee Benny Tjokrosaputro. Ia mendapatkan alokasi saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli. Praktik ini melanggar peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dinilai gagal melakukan prosedur customer due diligence (CDD). Perusahaan tidak melakukan verifikasi memadai terhadap pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Mereka juga abai dalam mengidentifikasi sumber dana para calon investor tersebut.
Langkah ini melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017. Pengawasan yang lemah ini membuat dana masyarakat dan mekanisme pasar menjadi rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sanksi OJK tidak hanya menyasar korporasi. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 turut terseret. Ia dikenai denda sebesar Rp40 juta.
OJK juga melarang Amir Suhendro Samirin berkegiatan di pasar modal selama 1 tahun. Ia dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian. Kelalaiannya menyebabkan perusahaan terjebak dalam pusaran pelanggaran aturan penjatahan saham.
Kasus ini juga membongkar borok di internal POSA. Emiten ini dikenai denda sangat besar mencapai Rp2,7 miliar. POSA terbukti melanggar Undang-Undang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.
Dalam laporannya, POSA menyajikan piutang dan uang muka yang fantastis. Ada piutang Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam. Ada pula uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Namun, aset tersebut dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Dana hasil IPO tersebut justru mengalir ke kantong pribadi Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar. Dana juga mengalir ke PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Penetapan sanksi ini menjadi sinyal keras bagi pelaku pasar. OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.
“Sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas pasar modal Indonesia. Investor publik kini menunggu langkah perbaikan nyata dari perusahaan efek agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dan kepatuhan menjadi harga mati dalam industri keuangan.
