STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hillcon Tbk (HILL) mengumumkan perkembangan terbaru terkait perkara hukum yang melibatkan anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026). Perkara ini sebelumnya terdaftar dengan Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. PT Astrinusa Jaya Dharma bertindak sebagai pemohon dalam kasus ini.
Pencabutan bermula saat PT Astrinusa Jaya Dharma mengajukan permohonan penarikan gugatan secara tertulis pada 20 April 2026. Menanggapi hal tersebut, pihak PT Hillconjaya Sakti menyatakan tidak keberatan dan menyetujui pencabutan perkara dalam persidangan tanggal 21 April 2026.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H. memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Pengadilan menyatakan perkara PKPU terhadap anak usaha HILL resmi dicabut. Selain itu, pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.354.000 (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Direktur Utama HILL, Hersan Qiu, menjelaskan kondisi terkini emiten jasa pertambangan tersebut pasca keputusan pengadilan. Menurutnya, operasional perusahaan tidak terganggu oleh dinamika hukum ini.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” tulis Hersan Qiu dalam laporan keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (29/4/2026).
Manajemen HILL menegaskan kejadian ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan. Kondisi keuangan dan aspek hukum perusahaan tetap terjaga stabil seiring dengan berakhirnya gugatan tersebut.
