STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan jawaban komprehensif atas rentetan pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan resmi ini menanggapi permintaan klarifikasi bursa terkait investigasi otoritas Amerika Serikat hingga revisi laporan keuangan bernilai triliunan rupiah.
Dalam surat resminya, Telkom mengonfirmasi pembentukan Direktorat Legal & Compliance. Manajemen juga menunjuk Chief Integrity Officer (CIO). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Direktorat baru ini dipimpin oleh Direktur Legal & Compliance. Perannya mencakup pengelolaan aspek hukum, tata kelola, dan kepatuhan secara menyeluruh. Sementara itu, CIO bertugas memberikan masukan penguatan standar integritas. CIO mengawal proses bisnis berisiko tinggi seperti pengadaan dan proyek strategis.
“Direktur L&C memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan aspek hukum, tata kelola, dan kepatuhan Perseroan secara komprehensif,” tulis SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, dalam keterbukaan informasi Selasa (5/5/2026).
Urusan Telkom dengan regulator Amerika Serikat (AS) sudah berlangsung cukup lama. U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mulai meminta dokumen sejak Oktober 2023. Fokus awalnya terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penyelidikan SEC kemudian meluas. Otoritas AS ini masuk ke isu akuntansi, pengakuan pendapatan, hingga pengendalian internal pelaporan keuangan. Tak berhenti di situ, Departemen Kehakiman AS (DOJ) ikut turun tangan pada Mei 2024.
DOJ fokus meneliti kepatuhan Telkom terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menegaskan investigasi SEC dan DOJ berjalan secara paralel. “Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel,” sebut pernyataan tersebut.
Namun, ada perkembangan terbaru dari Amerika Serikat. Pada Februari 2025, pemerintah setempat mengeluarkan perintah eksekutif untuk menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. Hal ini berdampak pada investigasi Telkom. SEC dan DOJ memberitahukan adanya jeda tanpa batas waktu (indefinite pause) atas aspek terkait FCPA dalam penyelidikan mereka.
Terkait yurisdiksi, Telkom patuh pada aturan AS karena sahamnya tercatat di New York Stock Exchange (NYSE). Hal ini termasuk kewajiban mengikuti ketentuan pasar modal AS dalam pelaporan keuangan.
Mengenai laporan keuangan, Telkom menyampaikan perubahan status akuntansi. Aset drop cable tertentu dan klasifikasi aset last mile to the customers kini mengalami perubahan status. Sebelumnya, hal ini dikategorikan sebagai kesalahan akuntansi dalam dokumen Form 6-K per 10 Maret 2026.
Setelah evaluasi mendalam dan konsultasi dengan ahli eksternal, Telkom mengubah kategorinya. Statusnya kini menjadi perubahan kebijakan akuntansi, bukan lagi kesalahan. Perubahan ini akan diterapkan secara retrospektif atau berlaku surut.
Dampak perubahan kebijakan ini signifikan. Nilainya diperkirakan melebihi ambang batas materialitas Rp2 triliun. Laporan keuangan tahun buku 2023 dan 2024 akan direvisi dan disesuaikan.
Karena proses penyesuaian ini, Telkom membutuhkan waktu tambahan. Perusahaan telah mengirimkan notifikasi keterlambatan (Notification of Late Filing) kepada SEC pada 30 April 2026. “Perseroan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Form 20-F tahun 2025,” ungkap Jati Widagdo.
Di sisi lain, Telkom memastikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action dari investor, baik di AS maupun Indonesia. Perusahaan juga menyatakan telah menerapkan kebijakan penarikan kembali kompensasi (clawback) sejak 30 Mei 2023. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
