Pacu Efisiensi Operasional, BREN Gelar Transaksi Afiliasi Rp17,22 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa sewa operasional alat berat. Transaksi ini melibatkan tiga perusahaan terkendali di bawah naungan BREN.

Ketiga perusahaan tersebut meliputi PT Star Energy Geothermal Halmahera (SEGH), Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS), dan Star Energy Geothermal Darajat II, Limited (SEGD II). Keterbukaan informasi terkait transaksi ini secara resmi diterbitkan pada 5 Mei 2026.

Perjanjian kontrak sewa alat berat ini mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Nilai maksimal transaksi disepakati tidak akan melebihi Rp17,22 miliar selama masa perjanjian berlangsung. Kontrak operasional ini akan berakhir pada 31 Oktober 2033 atau pada tanggal ketika jumlah tagihan mencapai batas maksimal nilai perjanjian.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi mengacu pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020. Dalam kesepakatan ini, SEGH bertindak sebagai penyedia atau pihak yang menyewakan alat berat kepada SEGS dan SEGD II.

Alat berat ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional harian serta penanganan keadaan darurat di lapangan. Area operasional yang mendapat dukungan berlokasi di wilayah kerja SEGS di Sukabumi, Jawa Barat, dan wilayah kerja SEGD II di Garut, Jawa Barat.

SEGH diwajibkan menyediakan beberapa spesifikasi alat berat khusus. Daftar alat berat ini meliputi Backhoe Loader, Dump Truck Boom Truck, Truck Chassis, dan Fire Truck.

“Pekerjaan tersebut tidak termasuk pasokan bahan bakar, operator, pemeliharaan untuk pencegahan dan perbaikan,” jelas manajemen merinci batasan ruang lingkup perjanjian.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjamin transaksi ini murni bersifat operasional dan tidak mengandung benturan kepentingan.

Porsi nilai transaksi ini tercatat sangat kecil, yakni kurang lebih 0,112% dari total ekuitas Perseroan. Acuan kalkulasi ini menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian BREN per 31 Desember 2025. Perhitungan juga memakai asumsi kurs per 27 April 2026, yakni 1 USD setara Rp17.364.

“Nilai Transaksi Sewa Alat Berat tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan,” tegas Direksi Perseroan.

Skala persentase tersebut membuat kesepakatan antar anak usaha ini terbebas dari klasifikasi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Kewajaran nilai transaksi ini telah melalui tahapan pengkajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. BREN menunjuk KJPP Kusnanto & rekan (KJPP KR) untuk menyusun laporan penilaian sekaligus memberikan pendapat kewajaran. Pihak penilai menyimpulkan transaksi sewa alat berat tersebut berstatus wajar.

Pelaksanaan transaksi sewa di dalam satu payung grup afiliasi ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional. SEGH dinilai memiliki keahlian teknis memadai serta standar keselamatan yang sangat sejalan dengan visi kelompok usaha BREN.

Penggunaan aset internal ini diyakini mampu memberikan kepastian kelancaran operasional bagi SEGS dan SEGD II dibandingkan jika harus menyewa dari pihak ketiga. Manajemen BREN optimis pemusatan penyediaan layanan pendukung ini berpotensi menciptakan nilai bisnis jangka panjang bagi para pemegang saham lewat struktur bisnis yang semakin efisien dan terintegrasi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Telkom Buka Suara ke BEI Soal Investigasi SEC dan Laporan Keuangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)...

GOTO Jawab Permintaan BEI, Benarkan Danantara Beli Saham di Bawah 1%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia...

BEI Tanya Soal Aturan Baru Perlindungan Driver Online, Begini Respons GOTO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru