STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepada ratusan pihak yang melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan data tersebut di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas pasar.
Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK. Total denda mencapai Rp85,04 miliar. Sanksi ini diberikan kepada 97 pihak.
OJK juga melakukan tindakan tegas lainnya. Satu izin usaha dicabut. Satu sanksi berupa pembatalan STTD juga dikeluarkan.
Selain itu, OJK membekukan enam izin usaha. Ada pula tujuh sanksi peringatan tertulis. OJK pun menerbitkan sembilan perintah tertulis bagi para pelanggar.
“Langkah-langkah ini dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,” ujar Hasan Fawzi.
Tak hanya soal kasus, OJK juga menyoroti masalah administratif. Terutama mengenai keterlambatan laporan.
Denda atas keterlambatan mencapai Rp47,84 miliar. Sanksi ini menyasar 180 pihak. OJK juga memberikan 57 sanksi peringatan tertulis akibat keterlambatan tersebut.
Di luar kasus dan keterlambatan, masih ada pelanggaran lain. OJK mengenakan 62 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus tersebut.
Khusus sepanjang April 2026, OJK memberikan sanksi denda Rp22,26 miliar. Sanksi ini menyasar berbagai profesi di industri keuangan.
Pihak yang terkena denda meliputi satu pengendali emiten. Ada juga 12 direksi dan dua komisaris emiten atau perusahaan publik.
Tiga emiten serta tiga perusahaan efek turut dijatuhi denda. Empat akuntan publik dan dua pihak lainnya juga tidak luput dari sanksi.
Selama April 2026, OJK membekukan dua izin administratif. Satu perintah tertulis juga dikeluarkan pada periode yang sama.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi pasar modal. Pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama lembaga ini.
