Temukan Pelanggaran Penagihan, OJK Jatuhi Sanksi dan Denda kepada Indosaku

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai tidak patuh dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Penagihan yang menjadi sorotan utama adalah kegiatan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus OJK terhadap Indosaku guna memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidakpatuhan dalam memastikan kegiatan penagihan berjalan profesional dan beretika. Penagihan yang dilakukan pihak ketiga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, Direktur Utama Indosaku juga mendapat sanksi berupa peringatan tertulis. Regulator turut memerintahkan perusahaan menyusun rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan secara menyeluruh.

Rencana perbaikan tersebut wajib mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan. Indosaku juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk penguatan standar perilaku, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.

Perusahaan juga diwajibkan menyempurnakan mekanisme pengendalian kualitas. Aspek kinerja operasional, etika, dan kualitas perilaku penagihan menjadi perhatian utama. Selain itu, pelatihan dan pemantauan terhadap tenaga penagihan harus diperkuat secara berkala.

“Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” tegas OJK dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/5/2026).

OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk menjalankan langkah perbaikan secara tepat waktu. Regulator akan memantau ketat implementasi rencana tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menegaskan siap mengambil langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada OJK jika mengalami praktik penagihan yang tidak wajar, seperti ancaman, intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.

Di sisi lain, konsumen diminta tetap bertanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib menilai kemampuan bayar sebelum meminjam uang. Pinjaman juga diimbau hanya dilakukan pada penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan langkah ini bertujuan menjaga disiplin pasar. Selain itu, tindakan tegas tersebut diharapkan memperkuat tata kelola industri jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Samuel Sekuritas Soroti Pelemahan Rupiah, Ungkap Penyebab Susutnya Cadangan Devisa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Cadangan devisa (cadev) Indonesia turun menjadi...

BAFI Siapkan Rp244,33 Miliar untuk Lunasi Obligasi yang Jatuh Tempo Juni 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bussan Auto Finance Tbk (BAFI)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru