STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) mendapat perhatian serius dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten pendatang baru ini masuk ke dalam daftar saham dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), meski belum lama melantai di bursa.
Berdasarkan pengumuman resmi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 8 Mei 2026, struktur kepemilikan WBSA per 7 Mei 2026 dinilai sangat terkonsentrasi. Sejumlah kecil pemegang saham secara agregat menguasai 95,82% dari total saham perseroan, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Padahal, WBSA baru resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di BEI pada Jumat, 10 April 2026. Munculnya status HSC pada emiten yang baru IPO ini memicu tanda tanya mengenai proses distribusi sahamnya ke publik.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihak bursa memiliki perhatian terhadap fenomena tersebut. Menurut dia, pengawas bursa akan melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Bagaimana proses distribusi pada saat IPO, dan kemudian juga kita perhatikan bagaimana transaksi di pasar sekundernya,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Jumat (15/5/2026).
Jeffrey menjelaskan, masuknya emiten ke dalam daftar HSC tidak berkaitan dengan isi prospektus saat IPO. Status tersebut murni terkait struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak setelah saham diperdagangkan di pasar.
Bursa menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas dalam mengawasi pergerakan dan kepemilikan saham emiten. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengumumkan status HSC agar diketahui masyarakat luas.
“Salah satu konsekuensinya adalah tidak akan bisa masuk ke dalam indeks utama di bursa,” tegas Jeffrey mengenai dampak bagi emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi.
Dalam surat pengumuman bernomor Peng-00010-HSC/BEI.WAS/05-2026, Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur KSEI Eqy Essiqy menyebutkan penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan metodologi yang berlaku. Meski demikian, pengumuman itu tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Saham WBSA sempat masuk ke dalam Papan Pencatatan Pemantauan Khusus atau Watchlist Listing Board. Langkah tersebut dilakukan BEI untuk memberikan perlindungan dan informasi tambahan bagi investor sebelum melakukan transaksi pada saham itu.
Namun, saat ini BEI telah mencabut status tersebut. WBSA resmi keluar dari daftar Pemantauan Khusus mulai Senin, 18 Mei 2026. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Syandy Ramadhan, menjelaskan bahwa pencabutan status tersebut dilakukan setelah perseroan memenuhi persyaratan untuk keluar dari daftar Pemantauan Khusus. Seiring dengan itu, notasi khusus pada kode saham WBSA juga tidak lagi berlaku.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 18 Mei 2026,” tulis Syandy dalam pengumuman bursa yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, WBSA masuk ke dalam Pemantauan Khusus karena memenuhi Kriteria Nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
