STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Surat dari BEI tersebut juga menanyakan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Informasi ini sebelumnya beredar di media massa pada 22 Mei 2026.
Presiden Direktur PT Sinar Terang Mandiri Tbk, Ivo Wongkaren menjelaskan posisi perusahaan saat ini. Menurutnya, MINE merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan.
Wongkaren menegaskan MINE bukan pelaku usaha ekspor atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan juga tidak memiliki fasilitas pengolahan atau pemurnian alias smelter.
“Sampai dengan tanggal surat ini Perseroan menilai rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan,” ujar Wongkaren dikutip Kamis (27/5/2026).
Meski begitu, manajemen terus memantau perkembangan kebijakan tersebut. Kajian internal dilakukan untuk melihat potensi dampak tidak langsung. Fokus utamanya adalah para pelanggan MINE yang menjadi bagian dari rantai pasok industri nikel.
Wongkaren menyebut operasional perusahaan masih berjalan normal. Belum ada dampak langsung terhadap kelangsungan usaha hingga saat ini.
“Namun demikian, Perseroan tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya dampak tidak langsung apabila kebijakan tersebut mempengaruhi kegiatan usaha pemberi kerja atau mitra usaha Perseroan yang bergerak di bidang ekspor, pengolahan dan/atau pemurnian nikel,” lanjutnya.
Terkait kondisi keuangan, MINE belum bisa menentukan dampak pastinya secara detail. Hal ini mencakup proyeksi pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas perusahaan.
Penurunan aktivitas dari mitra usaha akibat kebijakan ini berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan di masa depan. Namun, sejauh ini perjanjian kerja dengan pelanggan eksisting juga belum terdampak.
Wongkaren menjelaskan tidak ada pemutusan kontrak dini atau perubahan jangka waktu kerja sama. Namun, ia mengingatkan kemungkinan adanya penyesuaian kontrak jika pelanggan terdampak serius oleh aturan tersebut.
Masalah risiko hukum turut menjadi perhatian manajemen. Hingga kini, belum ada risiko hukum atau potensi wanprestasi kontrak yang material bagi perusahaan.
“Perseroan tidak dapat mengesampingkan kemungkinan adanya klaim atau penyelesaian kontrak lebih awal oleh pihak tertentu apabila implementasi kebijakan dimaksud mengakibatkan perubahan material,” jelas Wongkaren.
Hingga saat ini, MINE belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus untuk merespons kebijakan tersebut. Perusahaan akan menyusun langkah strategis setelah ada perkembangan kebijakan yang pasti dari pemerintah.
MINE berkomitmen terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan akan selalu menyampaikan informasi material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI jika terjadi perkembangan lebih lanjut.

