STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).
Penyelesaian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat integritas industri perbankan.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 29 Juni 2026, berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana berlangsung pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus yang dilakukan antara lain menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit, memperpanjang kredit secara berulang, serta menambah plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit tersebut mencapai Rp5,835 miliar dan diberikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha itu menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat. Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, serta berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

