spot_img

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Kenali 3 Kategori Status Tabungan dan Cara Mencegah Dormant

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memperkuat sistem keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang mulai efektif berlaku sejak 10 Mei 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.

Dalam penyesuaian itu, BRI membagi status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal serta meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.

Direktur Operations PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hakim Putratama mengatakan, penyesuaian status rekening menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim, dikutip Sabtu (11/7/2026).

BRI juga mengimbau seluruh nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, transaksi dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk aplikasi BRImo.

Bagi nasabah yang rekeningnya masuk kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo atau dengan mengunjungi kantor cabang BRI terdekat. Sementara itu, rekening yang telah berstatus Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hakim menambahkan, partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman. Nasabah juga diimbau untuk rutin melakukan pengkinian data pribadi, mulai dari alamat, email, nomor telepon hingga dokumen identitas.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” kata Hakim.

Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, perseroan berupaya memastikan akses layanan perbankan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh nasabah.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BRI Tawarkan ORI030, Kupon Tetap Hingga 7,00% dan Bisa Dibeli Mulai Rp1 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...

Jelang Jatuh Tempo, INKP Pastikan Ketersediaan Dana Rp2,36 Triliun untuk Bayar Obligasi dan Sukuk

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Manajemen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk...

Hari Ini, MNC Kapital Indonesia (BCAP) Catatkan Obligasi Rp100 Miliar di BEI, Kupon Hingga 11,75%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Hari ini, Jumat 10  Juli 2026, Obligasi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru