STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026. Hasilnya diumumkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan Rupiah di bank umum naik menjadi 3,75% dari sebelumnya 3,50%. Sementara TBP simpanan Rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2,00%.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point atau BPS, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum,” kata Anggito.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif sekaligus menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga simpanan yang wajar di perbankan.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan, saya ulangi sebagai acuan, suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjamin simpanan,” ujar Anggito.
Menurut Anggito, LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Besaran bunga penjaminan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun industri perbankan.
“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan. Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam RDK pada 28 Mei 2026, LPS memutuskan mempertahankan TBP di level 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026.

