STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau disebut Mitratel melanjutkan proses penggabungan usaha dua anak perusahaannya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). Rencana merger ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Juni 2026.
Terungkap dalam dokumen perubahan dan tambahan informasi atas ringkasan rancangan penggabungan usaha yang diterbitkan pada Jumat (26/6/2026), Mitratel akan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Sementara PST dan UMT akan melebur ke dalam Mitratel.
Perseroan menjadwalkan penggabungan usaha mulai berlaku efektif pada 01 Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan RUPS, penandatanganan akta penggabungan, serta persetujuan perubahan anggaran dasar dari Kementerian Hukum.
Penggabungan dilakukan terhadap dua entitas yang seluruh sahamnya dimiliki atau dikendalikan 100% oleh MTEL. Karena itu, transaksi tidak mengubah struktur kepemilikan saham maupun mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham MTEL.
Setelah merger efektif, seluruh aset, liabilitas, hak, kewajiban, kegiatan usaha, dan operasional PST serta UMT akan beralih kepada MTEL. Kedua perusahaan tersebut juga akan berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi.
“Penggabungan dilakukan untuk mengintegrasikan kegiatan usaha PST dan UMT ke dalam MTEL sekaligus memperluas ruang lingkup bisnis perusahaan,” tulis manajemen Mitratel.
Sejalan dengan merger tersebut, MTEL juga akan menambah empat kegiatan usaha dalam anggaran dasar perseroan, yakni Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT), Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu, serta Aktivitas Telekomunikasi Lainnya.
Sebagai informasi, penambahan bidang usaha tersebut telah memperoleh studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan. Hasil kajian menyatakan rencana tersebut layak secara pasar, teknis, pola bisnis, dan manajemen karena didukung pertumbuhan kebutuhan infrastruktur digital, layanan fiber optic, akses internet, managed services, hingga solusi berbasis IoT.
Dalam dokumen tersebut, perseroan juga menegaskan penggabungan tidak mengubah pengendali perusahaan. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pengendali MTEL setelah merger selesai.
Selain itu, penggabungan juga tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat karena transaksi dilakukan antara perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha.
Perseroan mengungkapkan risiko utama dari penggabungan ini adalah integrasi operasional. Risiko tersebut dinilai terbatas dan terutama berkaitan dengan pelaksanaan novasi kontrak pelanggan.
“Sesuai jadwal yang telah disusun Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan efektif atas rencana penggabungan pada 26 Juni 2026. Selanjutnya, RUPS MTEL dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026, sedangkan tanggal efektif penggabungan usaha ditargetkan pada 01 Juli 2026,” tulis manajemen Mitratel.
Menurut manajemen Mitratel, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, MTEL akan menjadi entitas tunggal yang mengelola seluruh kegiatan usaha PST dan UMT sekaligus memperkuat transformasi perusahaan sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan digital terintegrasi.

